| SUMBER |
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa
kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
mendapatkan nomor identitas kepabeanan.
Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, Pengguna Jasa wajib melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Registrasi Kepabeanan diajukan kepada Direktur Jenderal,
diajukan melalui media elektronik. Dalam hal tertentu, Pengguna Jasa yang tidak dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan melalui media elektronik dapat mengajukan
permohonan Registrasi Kepabeanan secara manual melalui
Kantor Pabean setempat.
Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan harus disertai dengan penyerahan/penyampaian dokumen dan/atau data pendukung yang
diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Registrasi Kepabeanan diajukan, bila tidak, maka
tidak akan diproses.













