Monday, 7 November 2011

KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN (Bea dan Cukai)


Lama liburan jadinya buka-buka materi sewaktu kuliah, sambil menunggu pengumuman pemberkasan dan himbauan magang. Oke langsung saja bagi sobat Zonesa yang ingin belajar tentang Keberatan, banding dan Gugatan di Bidang Cukai.


v  Keberatan di bidang cukai adalah subyek cukai tidak dapat menyetujui atau tidak dapat menerima keputusan yg ditetapkan oleh Pejabat Bea dan cukai, berkaitan dengan putusan yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi berupa denda
v  Keberatan subyek cukai atas putusan pejabat BC harus disampaikan secara tertulis kepada Dirjend BC dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat tagihan cukai (STCK)
v  Dalam mengajukan keberatan, subyek cukai wajib mempertaruhkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi denda
v  Direktur Jenderal harus memberikan keputusan atas keberatan pengusaha dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal diterimanya berkas keberatan secara lengkap dan benar.


Secara operasional, wewenang pemberian keputusan yang berkaitan dengan keberatan telah didelegasikan oleh Dirjend. BC kepada Pejabat sbb :
Direktur PPKC : Untuk menandatangani keputusan keberatan yg penyelesaiannya dilakukan di Kantor Pusat DJBC.
Kepala KPUBC : Untuk menandatangani keputusan keberatan yg penyelesaiannya dilakukan di KPU Bea dan Cukai
Kepala KPPBC/KPMBC : Untuk menandatangani keputusan penolakan atas keberatan yg diajukan melewati jangka waktu yg ditetapkan (30 hari)

Keputusan atas Keberatan
Menerima seluruhnya, Jaminan dapat ditarik kembali.
Menerima sebagian, Jaminan dicairkan sebesar nilai yang diputuskan sesuai keputusan keberatan.
Menolak, Jaminan akan dicairkan, bila subyek cukai akan melakukan banding, proses banding tidak menghalangi BC untuk mencairkan jaminan.
BANDING à upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
BANDING KE Pengadilan Pajak à orang yang tidak menerima keputusan Dirjen BC terhadap keberatan yang diajukannya dapat mengajukan BANDING ke P.P dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan.
Jenis Keputusan keberatan di bidang Cukai yang dapat diajukan Banding à penetapan pejabat BC yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi denda.
PENGADILAN PAJAK, Badan pengadilan yang  melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Dibentuk berdasarkan UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak. SENGKETA PAJAK : Sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat pajak. Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya berkas perkara.
SYARAT BANDING
Jangka waktu pengajuan60 hari sejak putusan keberatan Dirjen BC, Kecuali keterlambatan pengajuan disebabkan karena keadaan diluar kekuasaan pemohon. Bayar BM dan/atau denda yg disengketakan sebesar 50%. Selisih (50%) dijaminkan.
Subyek Yg Mengajuan Banding :
  1. Pembayar Pajak
  2. Ahli Waris
  3. Pengurus/Kuasa Hukumnya
Hak-hak Pemohon Banding :
  1. Dapat melengkapi banding sepanjang 60 hari
  2. Dapat memasukkan surat bantahan dalam jangka 30 hari sejak salinan uraian banding
  3. Dapat hadir dalam sidang :
            -           Memberikan keterangan, lisan/tertulis
            -           Mendengar pembacaan putusan di dampingi Pembela
            -           Minta menghadirkan saksi
Pengadilan Pajak, Bertugas memeriksa dan memutuskan sengketa Pajak dan berada Diluar tugas dan wewenang peradilan umum dan peradilan Tata Usaha Negara.
Keputusan Banding
v  Bersifat akhir dan tetap
v  Bukan merupakan keputusan pengadilan tata usaha negara

-          Menolak
-          Mengabulkan sebagian atau seluruhnya
-          Menambah Pajak yang harus dibayar
-          Membetulkan kesalahan tulis dan atau salah hitung
-          Tidak dapat diterima
Apabila putusan mengabulkan sebagian atau seluruhnya :
Ø  Kelebihan pajak dikembalikan
Ø  Ditambah bunga 2% / bulan, maksimum 24 bulan
GUGATAN à upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat yang dapat diajukan gugatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
Jenis Keputusan di bidang Cukai yang dapat digugat :
ü  Pencabutan izin NPPBKC akibat persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi
ü  Pencabutan izin NPPBKC akibat pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yg memegang NPPBKC
ü  Pencabutan izin NPPBKC karena pemegang izin dinyatakan pailit
ü  Pencabutan izin NPPBKC karena pemegang izin meninggal dunia
ü  Pencabutan izin NPPBKC karena pemegang izin dipidana yg telah memiliki kekuatan hukum yg tetap
ü  Pencabutan izin NPPBKC karena pemegang izin meleanggar ketentuan Padal 30
ü  Pencabutan izin NPPBKC karena NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan pihak ;lain tanpa persetujuan Menteri
Jangka waktu pengajuan Gugatan Thd pelaksanaan penagihan: 14 hari hari sejak tgl pelaksanaan penagihan.
Jangka waktu pengajuan gugatan thd keputusan selain penagihan Pajak : 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan.
Kecuali keterlambatan pengajuan disebabkan karena keadaan diluar kekuasaan penggugatà jangka Waktu + 14 hari.

PENINJAUAN KEMBALI (MA)
Syarat :
  1. Ada bukti baru yang bersifat menentukan
  2. Ada tipu muslihat / kebohongan pada saat banding yang telah dijatuhi pidana
  3. Putusan bukan yang dituntut
  4. Belum diputus tanpa diketahui sebab – sebabnya
  5. Putusan tidak sesuai Undang - Undang yang berlaku      

13 comments:

  1. Belajar hal baru di sini sobat.Jadi followers pula di sini.Terima kasih berbagi artikelnya ini.Ikutan menyimak

    ReplyDelete
  2. wah saya mah ga tahu soal kayak ginian

    ReplyDelete
  3. wuw, ga ngerti banget sama hal2 yang kaya ginian, tapi setelah baca post ini jadi lumayan lah ada pencerahan. :D

    ReplyDelete
  4. bro jadi inget pak budi (dosen T. Kepabeanan kalo baca post ini :D

    ReplyDelete
  5. ini mengingat kembali pelajaran kuliah atau bagaimana nih sobat

    ReplyDelete
  6. bagus nih buat tugas saya, thanks ya :D

    ReplyDelete
  7. Kalau ngomongin bea & cukai memang complicated sob soalnya proses ribet & panjang,tapi kalau ada duit pelicinnya biasanya cepet tuh,hehehe
    soalnya birokrasi kita memang sengaja di putar balikanya fakta & kesalahan biar makin panjang & makin banyak duit yang keluar

    ReplyDelete
  8. Jadi tahu hukum aku nih Sob !

    Sukses selalu
    Salam
    Ejawantah's Blog

    ReplyDelete
  9. Maaf aku gak terlalu paham dg materinya nih... :)

    ReplyDelete
  10. monggo mas ferry...
    :)

    ah gak juga mas Yudi...
    cuma ngopi materi kuliah kok....
    :P

    kan saya kasih tau mas John...
    :)

    ReplyDelete
  11. sip deh akmal...
    :)


    kuliah lg aj mas Bro Yan...
    dari pada nganggur dan menunggu penempatan magang yg bujubuneng...
    :P


    yah cuma copi paste kok mas kahfi...
    :)

    ReplyDelete
  12. makasih bisa ngebantu mas alprablog...
    :)


    ah sepertinya mas Andy tau banyak nii...
    :P


    oke mas Eja...
    :)


    wah Bu Reny belum paham ni...
    dibaca lagi saja Bu...
    :P

    ReplyDelete

silahkan berkomentar, tidak dipungut biaya..! apabila ada kata yang salah dalam hal deskripsi apa pun tentang isi dari postingan zonesa.blogspot.com, mohon kritik dan sarannya agar lebih baik. terimakasih dan salam hangat. Sehangat pelukan pasangan Anda.