Lama liburan jadinya buka-buka materi sewaktu kuliah, sambil menunggu
pengumuman pemberkasan dan himbauan magang. Oke langsung saja bagi sobat Zonesa
yang ingin belajar tentang Keberatan, banding dan Gugatan di Bidang Cukai.
v Keberatan
di bidang cukai
adalah subyek cukai tidak dapat menyetujui atau tidak dapat menerima keputusan
yg ditetapkan oleh Pejabat Bea dan cukai, berkaitan dengan putusan yang
mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi berupa denda
v Keberatan subyek cukai atas
putusan pejabat BC harus disampaikan secara tertulis kepada Dirjend BC dalam
jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat tagihan cukai (STCK)
v Dalam mengajukan keberatan,
subyek cukai wajib mempertaruhkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau
sanksi denda
v Direktur Jenderal harus
memberikan keputusan atas keberatan pengusaha dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal diterimanya berkas keberatan secara
lengkap dan benar.
Secara operasional, wewenang pemberian
keputusan yang berkaitan dengan keberatan telah didelegasikan oleh Dirjend. BC
kepada Pejabat sbb :
Direktur PPKC : Untuk
menandatangani keputusan keberatan yg penyelesaiannya dilakukan di Kantor Pusat
DJBC.
Kepala
KPUBC : Untuk menandatangani keputusan keberatan yg penyelesaiannya
dilakukan di KPU Bea dan Cukai
Kepala KPPBC/KPMBC : Untuk
menandatangani keputusan penolakan atas keberatan yg diajukan melewati jangka
waktu yg ditetapkan (30 hari)
Keputusan atas Keberatan
Menerima seluruhnya, Jaminan
dapat ditarik kembali.
Menerima sebagian, Jaminan
dicairkan sebesar nilai yang diputuskan sesuai keputusan keberatan.
Menolak, Jaminan
akan dicairkan, bila subyek cukai akan
melakukan banding, proses banding tidak menghalangi BC untuk mencairkan jaminan.
BANDING à upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan.
BANDING KE Pengadilan Pajak à orang yang tidak menerima
keputusan Dirjen BC terhadap keberatan yang diajukannya dapat mengajukan
BANDING ke P.P dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan.
Jenis
Keputusan keberatan di bidang Cukai yang dapat diajukan Banding à penetapan
pejabat BC yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi
denda.
PENGADILAN
PAJAK, Badan pengadilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib
pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Dibentuk berdasarkan UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam
memeriksa dan memutus sengketa pajak. SENGKETA PAJAK : Sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak atau
penanggung pajak dengan pejabat pajak. Putusan Pengadilan Pajak harus
dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya berkas
perkara.
SYARAT BANDING
Jangka waktu
pengajuan60 hari sejak putusan keberatan Dirjen BC, Kecuali keterlambatan pengajuan disebabkan karena keadaan
diluar kekuasaan pemohon. Bayar BM dan/atau denda yg
disengketakan sebesar 50%. Selisih (50%) dijaminkan.
Subyek Yg Mengajuan
Banding :
- Pembayar Pajak
- Ahli Waris
- Pengurus/Kuasa Hukumnya
Hak-hak
Pemohon Banding :
- Dapat melengkapi
banding sepanjang 60 hari
- Dapat memasukkan surat
bantahan dalam jangka 30 hari sejak salinan uraian banding
- Dapat hadir dalam
sidang :
- Memberikan keterangan, lisan/tertulis
- Mendengar pembacaan putusan di dampingi Pembela
- Minta menghadirkan saksi
Pengadilan Pajak, Bertugas memeriksa dan memutuskan sengketa Pajak dan berada Diluar tugas
dan wewenang peradilan umum dan peradilan Tata Usaha Negara.
Keputusan Banding
v Bersifat
akhir dan tetap
v Bukan
merupakan keputusan pengadilan tata usaha negara
-
Menolak
-
Mengabulkan sebagian atau
seluruhnya
-
Menambah Pajak yang harus
dibayar
-
Membetulkan kesalahan tulis
dan atau salah hitung
-
Tidak dapat diterima
Apabila
putusan mengabulkan sebagian atau seluruhnya :
Ø Kelebihan pajak dikembalikan
Ø Ditambah bunga 2% / bulan, maksimum 24 bulan
GUGATAN à upaya hukum
terhadap suatu keputusan pejabat yang dapat diajukan gugatan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
Jenis Keputusan di bidang Cukai
yang dapat digugat :
ü Pencabutan
izin NPPBKC akibat persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi
ü Pencabutan
izin NPPBKC akibat pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum
atau orang pribadi yg memegang NPPBKC
ü Pencabutan
izin NPPBKC karena pemegang izin dinyatakan pailit
ü Pencabutan
izin NPPBKC karena pemegang izin meninggal dunia
ü Pencabutan
izin NPPBKC karena pemegang izin dipidana yg telah memiliki kekuatan hukum yg
tetap
ü Pencabutan
izin NPPBKC karena pemegang izin meleanggar ketentuan Padal 30
ü Pencabutan
izin NPPBKC karena NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau
dikerjasamakan dengan pihak ;lain tanpa persetujuan Menteri
Jangka waktu
pengajuan Gugatan Thd
pelaksanaan penagihan: 14 hari hari sejak tgl
pelaksanaan penagihan.
Jangka waktu pengajuan gugatan thd keputusan selain penagihan Pajak : 30
hari sejak tanggal diterimanya
keputusan.
Kecuali
keterlambatan pengajuan disebabkan
karena keadaan diluar kekuasaan penggugatà
jangka Waktu + 14 hari.
PENINJAUAN KEMBALI (MA)
Syarat :
- Ada bukti baru yang bersifat menentukan
- Ada tipu muslihat / kebohongan pada saat banding
yang telah dijatuhi pidana
- Putusan bukan yang dituntut
- Belum diputus tanpa diketahui sebab – sebabnya
- Putusan tidak sesuai Undang - Undang yang berlaku
Belajar hal baru di sini sobat.Jadi followers pula di sini.Terima kasih berbagi artikelnya ini.Ikutan menyimak
ReplyDeleteserius banget bahasannya, hehe
ReplyDeletewah saya mah ga tahu soal kayak ginian
ReplyDeletewuw, ga ngerti banget sama hal2 yang kaya ginian, tapi setelah baca post ini jadi lumayan lah ada pencerahan. :D
ReplyDeletebro jadi inget pak budi (dosen T. Kepabeanan kalo baca post ini :D
ReplyDeleteini mengingat kembali pelajaran kuliah atau bagaimana nih sobat
ReplyDeletebagus nih buat tugas saya, thanks ya :D
ReplyDeleteKalau ngomongin bea & cukai memang complicated sob soalnya proses ribet & panjang,tapi kalau ada duit pelicinnya biasanya cepet tuh,hehehe
ReplyDeletesoalnya birokrasi kita memang sengaja di putar balikanya fakta & kesalahan biar makin panjang & makin banyak duit yang keluar
Jadi tahu hukum aku nih Sob !
ReplyDeleteSukses selalu
Salam
Ejawantah's Blog
Maaf aku gak terlalu paham dg materinya nih... :)
ReplyDeletemonggo mas ferry...
ReplyDelete:)
ah gak juga mas Yudi...
cuma ngopi materi kuliah kok....
:P
kan saya kasih tau mas John...
:)
sip deh akmal...
ReplyDelete:)
kuliah lg aj mas Bro Yan...
dari pada nganggur dan menunggu penempatan magang yg bujubuneng...
:P
yah cuma copi paste kok mas kahfi...
:)
makasih bisa ngebantu mas alprablog...
ReplyDelete:)
ah sepertinya mas Andy tau banyak nii...
:P
oke mas Eja...
:)
wah Bu Reny belum paham ni...
dibaca lagi saja Bu...
:P