Friday, 18 November 2011

Ribut-ribut, Macam Pelunasan Cukai


Beberapa hari yang lalu teman-teman group Facebook PD I Bea Cukai XVII pada ribut-ribut, pasalnya ada adik kelas, saudara, sanak kerabat, tetangga yang diterima di STAN Prodip I Kepabeanan dan Cukai. Mereka ribut minta informasi kos-kosan, biaya hidup, transport dan informasi lainnya. Ada satu yang bersemangat, yaitu minta materi kuliah. Busyet, semangat banget. Padahal nanti juga bakal diberikan materinya.

Nah sedikit ni Dihas bagi salah satu materinya. Sekalian dihas juga belajar kembali.

Cukai selain bertujuan membina dan mengatur, juga memperhatikan prinsip : pemberian insentif yang bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk fasilitas di bidang cukai.


Pelunasan Cukai
Pasal 7 UU Nomor 39 Tahun 2007 Jo. UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, mengatur  bahwa cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan. Sedangkan cukai atas barang kena cukai yang diimpor, dilunasi pada saat barang kena cukai di impor untuk dipakai.

Yang dimaksud dengan “di impor untuk dipakaiadalah dimasukkannya barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai, dimiliki, atau dikuasai oleh yang berdomisili di Indonesia.

Pelunasan cukai atas barang kena cukai pada dasarnya merupakan pemenuhan persyaratan dalam rangka mengamankan hak-hak negara yang melekat pada barang kena cukai, sehingga barang kena cukai tersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau di impor untuk dipakai. Barang kena cukai yang selesai dibuat dan digunakan sebelum dikeluarkan dari pabrik, dianggap telah dikeluarkan dan harus dilunasi cukainya. Bila kita sudah mengetahui kapan saat pelunasan dari barang kena cukai dimaksud, berikutnya akan timbul pertanyaan bagaimana cara pelunasannya….?
Cara pelunasan dari pada barang kena dilaksanakan dengan :
a.    pembayaran
b.   pelekatan pita cukai
c.    pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.

Berikutnya akan timbul pertanyaan : apa buktinya sesuatu barang kena cukai telah dilunasi cukainya? Jawabannya adalah :
a.    barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran, dibuktikan dengan dokumen cukai yang di persyaratkan (SSPCP/Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak lainnya atau BPPC/Bukti Pembayaran Pabean dan Cukai).
Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pembayarannya harus dilakukan sebelum barang kena cukai tersebut dikeluarkan darai pabrik atau tempat penyimpanan. Sedangkan barang kena cukai yang di impor, pembayarannya cukainya dilakukan pada saat barang kena cukai tersebut di impor untuk dipakai.
b. barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai, dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai tersebut dikeluarkan dari pabrik. Sedangkan barang kena cukai yang di impor, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai tersebut di impor untuk dipakai. Pelekatan pita cukai tersebut dapat dilakukan di tempat penimbunan sementara (TPS), tempat penimbunan berikut (TPB), atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri.
c. Sedangkan pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, dilakukan dengan cara membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya yang seharusnya dan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain : barcode dan hologram.
Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik dan barang kena cukai yang di impor, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum barang kena cukai di impor untuk dipakai. Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya tersebut dapat dilakukan di tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri. 

Apabila ada kesalahan mohon sarannya dan untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat disini.

4 comments:

silahkan berkomentar, tidak dipungut biaya..! apabila ada kata yang salah dalam hal deskripsi apa pun tentang isi dari postingan zonesa.blogspot.com, mohon kritik dan sarannya agar lebih baik. terimakasih dan salam hangat. Sehangat pelukan pasangan Anda.