Barang yang dinyatakan tidak dikuasai adalah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya
2. barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut ijinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan ijin
Peyebab pencabutan ijin penyelenggara:
o tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan
o tidak mampu lagi menjalankan usaha TPB tersebut
Setelah ijin dicabut maka harus:
o melunasi semua Bea Masuk yang terhutang
o mengekspor kembali barang yang masih ada di dalam TPB, atau
o memindahkan barang ke TPB lain
3. barang yang dikirim melalui pos:
o yang ditolak oleh si alamat atau oran yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada penngirim diluar Daerah Pabean
o dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan ke alamat yang dituju, dan tidak dapat diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari kantor pos
Barang yang tidak dikuasai tersebut disimpan di TPP(Tempat Penimbunan Pabean dengan BCF 1.5 disampaikan ke pengelola atau kasi. TPP.
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai oleh pejabat Bea dan Cukai segera diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya bahwa barangnya akan dilelang jika tidak segera diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak barang tersebut disimpan di TPP.
Kecuali:
Kecuali:
yang busuk segera dimusnahkan
yang karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, dan pengurusannya memerlukan biaya tinggi dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang.
barang yang dilarang dinyatakan menjadi milik Negara, atau
merupakan brang yang dibatasi disediakan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di TPP.
Sepanjang belum dilelang (dua hari sebelum pelelangan) barang tersebut oleh pemiliknya dapat:
diimpor untuk dipakai setelah BM dan biaya lainnya yang terutang dilunasi
diekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi
dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi
diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi
dikeluarkan dengan tujuan TPB setelah biaya yang terutang dilunasi
Hasil lelang setelah dikurangi BM yang terutang dan biaya yang harus dibayar, sisanya disediakan untuk pemilknya. Dan diberitahukan secara tertulis oleh pejabat BC dalam waktu 7 hari setelah tanggal pelelangan. Jika sisanya tidak diambil oleh pemilik barng maka akan menjadi milik Negara setelah lewat jangka waktu 90 hari sejak tanggal pemberitahuan.
Barang yang dikuasai Negara
Barang yang dikuasasi Negara adalah:
Barang yang dikuasasi Negara adalah:
1. barang yang termasuk barang Larangan dan Pembatasan untuk diimpor atau di ekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara benar
2. barang dan/atau sarana pengangkutyag ditegah oleh pejabat BC
3. barang dan/atau sarana pengangkutan yang ditinggal oleh pemilik yang tidak jelas
Pejabat BC secara tertulis memberitahukan kepada pemiliknya dengan menyebutkan alasan dan barang selama 30 hari sejak sisimpan di TPP.
Barang yang dinyatakan dikuasai Negara yang:
busuk segera dimusnahkan
yang karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, dan pengurusannya memerlukan biaya tinggi sepanjang bukan sebagai barang LARTAS dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang.
barang LARTAS dinyatakan sebagai milik Negara
Barang dan Sarana Pengangkut dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu 30 hari sejak penyimpanan di TPP dalam hal:
BM yang terutang telah dibayar, dan apabila merupakan barang LARTAS telah diserahka dokumen yang diperlukan sehubungan dengan barang impor-ekspor LARTAS, atau
dan telah diserahkan sejumlah uang ditetapkan oleh menteri sebagai ganti barang yang besarnya tidak melewati harga barang
Pemilik barng dan/atau sarana pengangkut dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada menteri dalam jangka waktu 30 hari sejak diberitahukan oleh pejabar BC dengan menyebutkan alasn dan bukti yang memperkuat keberatannya. Dan jika dalam waktu 90 hari Menteri tidak memberikan respon keberatan dianggap diterima.
Barang yang menjadi milik Negara
Barang yang menjadi milik Negara adalah:
Barang yang menjadi milik Negara adalah:
1. barang larangan yang tidak dikuasai
2. barang yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari di TPP
3. barang yang ditegah yang pelakukanya tidak dikenal
4. barang yang ditinggalkan di KP dan tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari di TPP.
5. barang LARTAS
6. barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk Negara
Barang yang menjadi milik Negara merupakan kekayaan Negara dan disimpan di TPP.
Note: UU no 17 tahun 2007 tentang Kepabeanan
jadi inget kalo novelnya sudah dikirim hari senin. semoga bisa tiba dalam wkt dekat
ReplyDeletehahaha, ini mah pelajaran kamu banget ya Has.. jadi gini to perjalanan baranya, good bisa nambah2in info saya.. :)
ReplyDeletemakasi infonyaaa....
ReplyDeletemakasi infonya
ReplyDeleteribet juga yah kalo tahu ada barang nggak lolos baik administrasi maupun bea cukai begituan..
ReplyDeletekalo bahan makanan mudah busuk yaa harus dihancurkan.
sayang banget. makanya ati-ati, dan penuhi peraturannya.
oke mbak SCB.....
ReplyDeletesaya tunggu.... :)
saya buat postingan kalo sudah sampai... :)
dhe tau saja... :)
ReplyDeletesama-sama mas Nuel... :)
ReplyDeletebarang seperti makanan ada pelayanan khusus,,semisal rush handling dengancatatan dokumen dan kewajiban terhadap hak negara sudah diseesaikan... :)
ReplyDeletebegitu mas Gaphe... :)