Monday, 22 August 2011

BARANG KIRIMAN POS


Terhadap barang kiriman pos yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (limapuluh US dollar) untuk setiap orang per alamat kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Terhadap barang kiriman pos yang melebihi nilai pembebasan tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas nilai kelebihannya.
Misalnya: nilai barang USD 80.00, maka Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor dikenakan terhadap kelebihan nilai dari batas nilai FOB, yaitu: USD 80.00-USD 50.00 = USD 30.00

Dalam hal terdapat petunjuk adanya penyalahgunaan fasilitas pembebasan tersebut atau pengiriman yang berulang-ulang untuk satu orang dan/atau alamat yang sama dalam tempo 1(satu) hari, terhadap barang kiriman pos tersebut dengan tidak memperhatikan nilai dan/atau jumlahnya dikenakan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.

DASAR HUKUM
1.   Keputusan Menteri Keuangan No. 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, dan Kiriman Melalui Jasa Titipan.
2.   Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-78/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos.
3.   Keputusan Bersama Dirjen Bea dan Cukai dengan Dirjen Postel No. KEP-80a/BC/1997 dan No. 208/DIRJEN/1997 tentang Penyelesaian Barang Impor atau Barang Ekspor yang Dikirim Melalui Pos.
4.   Surat Edaran Bersama Dirjen Bea dan Cukai denga Dirut PT. Pos Indonesia (Persero) No. SE-33b/BC/1997 dan No. 133/Dirutpos/1997 tentang Tatacara Penyelesaian Barang Impor atau Barang ekspor yang Dikirim Melalui Pos dengan Menggunakan Jasa Express Mail Service (EMS).
5.   Surat Edaran Bersama Dirjen Bea dan Cukai denga Dirut PT. Pos Indonesia (Persero) No. SE-33a/BC/1997 dan No. 132/Dirutpos/1997 tentang Tatacara Penyelesaian Barang Kiriman Melalui Pos Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam yang Dikirim Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya.

Prosedur pengeluaran barang kiriman pos:
  • Kiriman pos yang diterima Kantor Tukar yang ditetapkan PT Pos Indonesia kemudian dilalubeakan di Kantor Pos Tukar tujuan.
  • Atas kiriman pabean dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi:
    • Pemeriksaan dokumen; dan
    • Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai  untuk penetapan bea yang hams dibayar oleh penerima kiriman pabean.
  • Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang, pemeriksaan dan pencacahan atas kiriman pabean yang bersangkutan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan oleh Petugas Pos. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang, kiriman pabean yang bersangkutan disegel oleh pejabat Bea dan Cukai kemudian dimasukkan kedalam kantung plastik bungkus rangkap dan diplombir oleh Petugas Pos.
  • Dalam hal hasil pemeriksaan/pencacahan menyatakan kiriman pabean tersebut:
  • Memerlukan pemenuhan persyaratan impor tertentu, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada penerima kiriman pabean untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan melalui Kepala Kantor Tukar I Kantor Pos Lalu Bea yang bersangkutan.
  • Terkena peraturan larangan impor, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hasil Pemeriksaan Pabean dituangkan dalam PPKP . (formulir Pemeriksaan, Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos) rangkap 6 (enam) yang ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Petugas Pos, jika dilakukan pemeriksaan fisik barang.
  • Terhadap kiriman pabean yang berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak dikenakan bea, pada PPKP dibubuhi cap "Bebas Bea Masuk dan pajak dalam rangka Impor"
  • Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan 5 (lima) lembar PPKP beserta kiriman Pabean yang Bersangkutan kepada Petugas Pos.
  • Petugas Pos mengirimkan panggilan kepada penerima kiriman pabean untuk, datang ke Kantor Pos yang bersangkutan.
  • Pada waktu penerima kiriman pabean datang ke loket Kantor Pos dengan membawa surat panggilan, kepada yang bersangkutan diberikan 5 (lima) lembar PPKP untuk keperluan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
  • Jika keberatan terhadap penetapan Bea dalam PPKP, penerima kiriman pabean dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menjelaskan alasannya. Apabila ternyata terjadi perubahan pada jumlah Bea, Pejabat Bea dan Cukai membuat Nota Pembetulan PPKP dalam 6 (enam) lembar, yang 5 (lima) lembarnya diteruskan kepada Petugas Pos untuk dilekatkan pada masing-masing PPKP yang bersangkutan.
  • Penerima kiriman mengisi formulir SSBC untuk pembayaran Bea Masuk dan Cukai dan/atau SSP untuk pembayaran pajak (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22) kemudian menyetorkan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor sesuai dengan yang tertulis dalam PPKP/Nota Pembetulan PPKP ke loket Kantor Pos.
  • Penerima kiriman Pabean dapat menerima kiriman pabeannya setelah seluruh bea yang terutang dilunasi.
  • Barang  Kiriman Pos dari Kawasan Berikat Pulau Batam Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL)
  • Terhadap barang kiriman melalui pos dari Kawasan Berikat Pulau Batam yang dikirimkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kawasan Berikat Pulau Batam dan penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan sebelum dikeluarkan dari Kawasan Berikat Pulau Batam.
  • Kiriman pabean yang berisi barang yang pengimporannya diperlukan persyaratan tertentu berupa surat persetujuan dari instansi teknis terkait, pada saat penyerahannya kepada Pejabat Bea dan Cukai wajib dilampiri dengan surat persetujuan tersebut.
  • Kiriman pabean yang berisi barang retur wajib dilampiri sengan bukti pengirimannya ke Kawasan Berikat Pulau Batam yang telah dilegalisir Kepala Kantor Pos Lalubea setempat atau Pejabat yang ditunjuk, untuk dapat dibebaskan dari bea. Dalam hal tidak dapat dibuktikan bahwa barang retur tersebut berasal dari DPIL, maka terhadap barang tersebut diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea.
  • Hasil Pemeriksaan Pabean dituangkan dalam PPKP-KB rangkap 6 (enam) yang ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Petugas Pos, jika dilakukan pemeriksaan fisik barang.
  • Petugas Pos memberitahukan secara lisan atau tertulis kepada pengirim untuk melunasi bea yang terutang.

Note: salah satu materi di prodip I kepabeanan dan cukai, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara

4 comments:

  1. iya mbak....
    semoga bisa menambah ilmu... :)

    ReplyDelete
  2. dimanakah saya bisa mendapatkan keputusan dirjen bea cukai no kep-78/bc/1997, keputusan bersama dirjen bea cukai dan dirjen postel no kep-80a/bc/1997 & no 208/dirjen/1997.

    saya cari di web-nya bea cukai kok tdk ada ya ?

    thx atas infonya

    ReplyDelete
  3. munkin informasi lebih lanjut bisa anda hubungi kantor pos atau kantor bea dan cukai tedekat...
    terimakasih...
    :)

    ReplyDelete

silahkan berkomentar, tidak dipungut biaya..! apabila ada kata yang salah dalam hal deskripsi apa pun tentang isi dari postingan zonesa.blogspot.com, mohon kritik dan sarannya agar lebih baik. terimakasih dan salam hangat. Sehangat pelukan pasangan Anda.