Saturday, 11 June 2011

PENGERTIAN EKSPOR



Ekspor adalah kegiatan  mengeluarkan barang dari daerah pabean (pasal 1 butir 14 UU Kepabeanan). Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari dari daerah pabean. Sedangkan eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Secara harfiah dikatakan bahwa barang telah diekspor jika barang tersebut telah diangkut keluar melalui batas daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean.

Karena tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor. Maka timbulah anggapan di dalam hukum dimana dinyatakan bahwa barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor (pasal 2 ayat 2 UU Kepabeanan). 
Namun barang dimaksud bukan merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam daerah pabean, misalnya untuk perdagangan antar pulau yang masih di dalam daerah pabean (pasal 2 ayat 3 UU Kepabeanan).
Sarana pengangkut adalah setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang ekspor. Sedang yang dimaksud dimuat yaitu dimasukkannya barang ke dalam sarana pengangkut  dan telah diajukan pemberitahuan pabean termasuk dipenuhinya bea keluar.
Jadi walaupun barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, jika dapat dibuktikan barang tersebut akan dibongkar  di dalam daerah pabean dengan menyerahkan suatu pemberitahuan pabean, barang tersebut tidak dianggap sebagai barang ekspor.

2 comments:

silahkan berkomentar, tidak dipungut biaya..! apabila ada kata yang salah dalam hal deskripsi apa pun tentang isi dari postingan zonesa.blogspot.com, mohon kritik dan sarannya agar lebih baik. terimakasih dan salam hangat. Sehangat pelukan pasangan Anda.