Wednesday 6 October 2010

Klasifikasi Barang

Pasal 14 UU no.17 20 tentang kepabean, “………….untuk penetapan tarif bea masuk, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang….” (ayat 1).
“ketentuan tentang klasifikasi barang diatur leih lanjut oleh Menteri.” (ayat 2)
Pegawai DJBC adalah klasifikator. Klasifikator harus mempunyai pengetahuan identifikasi dan klasifikasi barang guna menentukan Bea Masuk, PPn,PPnBm dan pungutan lainnya.
Klasifikasi yang dilakukan dengan cara mencari langsung pos tarif yang dianggap sesuai adalah cara yang tidak tepat dan dapat merugikan negara.
Klasifikasi yang benar adalahapabila mengetahui jenis barang dan memahami aturan klasifikasi dengan benar.
Informasi yang diperlukan untuk identifikasi barang diperoleh dari BTBMI (Buku Tarif bea Masuk Indonesia), semakin sederhana dan rinci uraian semakin mudah untuk mengklasifikasi barang.
Sumber untuk klasifikasi barang, yaitu:
1.       Fisik barang: cair, padat, butiran, bongkahan dll
2.       Semakin banyak informasi akan semakin akurat dalam klasifikasi
Identifikasi memerlukan (C/A, MSDS, Katalog, Brosur), (EXPL, Notes, Alphabetic call Index), (Pengujian laborat), (Literautur,dll).
Klasifikasi memerlukan (Kondisi Fisik barang), (Label kemasan), (SK Instansi atau Lembaga), (Kamus, Data base).
Keterangan pabrik atau Produsen perlu diperhatikan, ini bberkaitan dengan kemurnian barang, asal barang, mutu barang, harga barang, dll).
Langkah klasifikasi, yaitu:
1.       Identifikaasi barang yang akan diklasifikasi
2.       Mempelajari jenis, fungsi, bahan baku dan informasi lainnya
3.       Merumuskan deskripsi barang
4.       BTBMI
5.       Klasifikasi ke dalam BTBMI
Sistem Klasifikasi adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistika.
Harmonized System (HS), nama panjangnya adalah The Harmonized Commodity Descreption and Coding System diterbitkan oleh CCC (Customs Cooperation Council) diberlakukan secara Internasional sejak tanggal 1 januari 1988 dan 1 januari 1989 di Indonesia.
Alasan menggunakan HS adalah:
1.       Adanya keseragaman penggolongan barang yang diperdagangkan secara internasional
2.       Sistem internasional dalam kode, penggolongan dan penjelasan
3.       Memudahkan dalam pengumpulan dan analisa statistik dalam perdagangan dunia
4.       Menggunakan bahasa Pabean
DihasEnrico untuk Klasifikasi Barang

No comments:

Post a Comment

silahkan berkomentar, tidak dipungut biaya..! apabila ada kata yang salah dalam hal deskripsi apa pun tentang isi dari postingan zonesa.blogspot.com, mohon kritik dan sarannya agar lebih baik. terimakasih dan salam hangat. Sehangat pelukan pasangan Anda.