Friday 15 October 2010

Bea Cukai Musnahkan Puluhan Ribu Miras

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan ribu kaleng bir dan keramik serta makanan tak berizin yang disita tahun 2004, dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Sementara pemilik barang haram tersebut tidak berhasil ditangkap petugas karena alamat pengimpornya fiktif.
Nilai kerugian negara ditaksir Rp 5.562.111.575 dari potensi penerimaan cukai dan penerimaan pabean (Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor).
"Yang terpenting di sini adalah bila barang sitaan beredar di pasar nasional, akan menghambat penjualan bir produksi dalam negeri. Selain itu, produk makanan kering ini tidak mempunyai izin," ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Frans Rupang, Jumat (15/10/2010) di Jakarta.
Menurut Frans, barang itu melewati batas waktu penyimpanan barang bukti di Kanwil Bea dan Cukai. Selain itu, juga bisa mencemari lingkungan kantor.
Jenis barang yang disita antara lain 1.159 karton masing-masing berisi 24 kaleng 330 ml bir Corona buatan Meksiko dan 2.697 karton berisi 48 kaleng 320 ml bir Guinness buatan Malaysia. Seluruh barang disita dari tiga kontainer berbeda yang diangkut oleh KM Mandiri Abadi voy 05 dan 09.
Pada tahun 2004 Kanwil Bea dan Cukai Jakarta berhasil mencegah Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara (BMN), berupa bir dan keramik. BDN dan BMN ini kemudian diserahkan penyelidikannya kepada Direktorat P2.
Frans menuturkan, PT AR mengangkut barang eks impor yang diduga dari Malaysia untuk diantarpulaukan dari Pelabuhan Belawan, Medan ke Jakarta. Pemilik PT AR (H, AL, AS) mencantumkan nama dan alamat fiktif pada dokumen pelayaran.
"Mereka juga tidak melekatkan pita cukai pada barang yang mereka angkut," kata Frans.
PT AR ini melanggar pidana pasal 56 UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai karena menimbun, menyimpan, memiliki Barang Kena Cukai (BKC) yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Sesuai pasal tersebut, mereka terancam hukuman pidana 1 sampai 5 tahun.
Ketiga pemilik perusahaan itu juga terkena pasal 103 huruf d UU No Tahun 1995 tentang Kepabeanan karena menimbun, menyimpan, memiliki barang impor yang berasal atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan ancaman hukuman 2-8 tahun.

kompas.com

No comments:

Post a Comment

silahkan berkomentar, tidak dipungut biaya..! apabila ada kata yang salah dalam hal deskripsi apa pun tentang isi dari postingan zonesa.blogspot.com, mohon kritik dan sarannya agar lebih baik. terimakasih dan salam hangat. Sehangat pelukan pasangan Anda.