Wednesday 26 January 2011

Mandala Alami Masa Berat


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Direktur Mandala Airlines Diono Nurjadin menegaskan, meski saat ini Mandala tengah mengalami saat-saat yang berat, pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan semua tanggung jawabnya.

“Saat ini merupakan masa-masa yang berat bagi Mandala Airlines, namun kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tanggung jawab kami kepada kreditor, penumpang, dan rekan bisnis kami lainnya secara transparan dan terbuka. Kami juga akan senantiasa mematuhi seluruh persyaratan hukum dan etika selama proses restrukturisasi perusahaan," tutur Diono dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Terkait proses restrukturisasi ini, Mandala rencananya akan melakukan pertemuan pertama dengan para kreditor pada 1 Februari 2011 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

”Tujuan dari pertemuan ini adalah bagi Mandala Airlines, bersama dengan Duma Hutapea, pengurus yang telah ditunjuk oleh pengadilan, untuk menjelaskan kondisi keuangan perusahaan kepada seluruh kreditor,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Diono menambahkan rencana proses restrukturisasi Mandala Airlines telah berjalan sesuai rencana dan manajemen berharap dapat mengumumkan nama-nama investor baru pada Februari.

Mandala menghentikan operasi pada 13 Januari 2011 dan mengajukan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang memungkinkan manajemen untuk fokus terhadap program restrukturisasi perusahaan.

Pada 17 Januari 2011 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU Mandala Airlines sekaligus memberikan waktu 45 hari kepada Mandala Airlines untuk membuat strategi restrukturisasi perusahaan.

Dalam putusannya, pengadilan menunjuk Yulman, hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebagai hakim pengawas, mengangkat Duma Hutapea, SH sebagai pengurus dengan salah satu tanggung jawab utamanya adalah melindungi seluruh aset Mandala Airlines dan juga klaim dari kreditor selama 45 hari sejak permohonan PKPU dikabulkan agar manajemen dapat fokus dalam menyusun rencana restrukturisasi perusahaan,  dan menetapkan bahwa hari sidang berikutnya pada hari Rabu, 2 Maret 2011, bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan memanggil seluruh kreditor dan debitor Mandala Airlines.

Dikatakan Diono, menurut undang-undang, putusan Pengadilan Niaga untuk mengabulkan permohonan PKPU Mandala Airlines juga berarti bahwa seluruh wewenang keuangan perusahaan diserahkan sepenuhnya kepada pihak pengurus yang telah ditunjuk pengadilan, dalam hal ini adalah Duma Hutapea, selama 45 hari. Kreditor memiliki tenggat hingga 4 Februari 2011 untuk mengajukan tagihan mereka kepada pihak pengurus yang bertanggung jawab memverifikasi setiap klaim kreditor, termasuk klaim yang diajukan oleh penumpang, dan kemudian memberikan persetujuan sebelum dana tersebut dikeluarkan perusahaan.

”Mengingat ribuan jumlah klaim yang masuk, proses verifikasi serta persetujuan akan memakan waktu beberapa lama meskipun kami juga telah ikut memberikan bantuan agar proses pengembalian uang tiket ini dapat dilakukan secepatnya,” ujar Diono.

sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/01/26/10404166/Mandala:.Kami.Sedang.Alami.Masa.Berat

No comments:

Post a Comment

silahkan berkomentar, tidak dipungut biaya..! apabila ada kata yang salah dalam hal deskripsi apa pun tentang isi dari postingan zonesa.blogspot.com, mohon kritik dan sarannya agar lebih baik. terimakasih dan salam hangat. Sehangat pelukan pasangan Anda.