SUMBER |
Penerapan denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur transjakarta resmi dimulai pada Senin (25/11/2013) kemarin. Dalam penerapan pada hari pertamanya, hasil denda tilang terhitung mencapai Rp 127 juta. Kompas.com
Ketika sebuah aturan baru diterapkan
seharusnya memang menggunakan hukuman untuk memastikan aturan tersebut
dipatuhi. Tuhan pun sudah memberikan contohnya dimana manusia yang ingkar
terhadapnya akan diberikan neraka sebagai hukumannya. Dan aturan jalur transjakarta
penerapannya bisa dikatakan baik dimana di hari pertama aturan tersebut sudah
berjalan sebagaimana mestinya dan bisa memberikan efek jera bagi calon-calon
pelanggar aturan jalur transjakarta.
Di Indonesia memang kebiasaan yang salah
yang sudah turun menurun akan dijalani selamanya sebelum ada sebuah contoh
nyata dimana kebiasaan itu salah dan ada hukumannya.
Dari KOMPAS kita ketahui bahwa jumlah kendaraan yang ditilang karena menerobos jalur transjakarta pada hari pertama mencapai 254 kendaraan. Bila dikalikan dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, maka jumlah besaran tilang mencapai angka Rp 127 juta.
Meski begitu, tidak semua kendaraan yang melanggar dikenakan denda maksimum. Pelanggar diberikan surat tilang berwarna merah dan nantinya harus menjalani proses persidangan untuk menentukan besaran denda.
"Nantinya hakim di pengadilan yang menentukan besaran denda," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono saat dihubungi, Selasa (26/11/2013).
Dari 254 pelanggar yang terjaring pada hari pertama penerapan denda maksimal, pelanggaran masih didominasi oleh kendaraan roda dua dengan jumlah 217 pelanggar. Sementara itu, pelanggar roda empat berjumlah 22 orang. Angkutan umum 14 pelanggar dan 1 kendaraan besar menerobos jalur transjakarta. Polisi menyita 118 lembar SIM dan 136 STNK untuk diserahkan ke pengadilan.
"Ini termasuk mobil kedubes yang kita tilang di Jakarta Timur," kata Hindarsono.
Terhitung sejak masa sterilisasi atau sosialisasi dimulai pada 30 Oktober sampai kemarin, polisi telah melakukan penilangan terhadap 8.534 kendaraan penerobos jalur transjakarta. Sebanyak 6.486 di antaranya dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 1.176 pelanggar dan angkutan umum 732 pelanggar.
118 lembar SIM dan 136 STNK. Jumlahnya mencengangkan. Bedanya ngejomplang,
ReplyDeletehahhaaa....
Deleteyang lain gak ada SIM kayaknya...
:)
Kamu lagi sibuk banget yah? Jarang banget update blog?
Deletehehheee......
Deletejadi malu sampe ditanyain suhu blogger....
:P
asal uangnya ga masuk kantong pak polisi tapi masuk kas negara, okelah :D
ReplyDeletehahaaaa....
Deletesiiiip....
:)
memang harus diteskan kayak gitu ya has orang indo kita ini hha
ReplyDeleteya nyatanya seperti itu gas...
Deletekalo saya sih mending naik trans jakartanya saja...
:)
masih ada yang damai gak yah..?
ReplyDelete*dasar otak pesimis...
masih lama...
Deletedaripada rusuh...
#salah fokus
Seharian polisi sibuk ngurus para pelanggar jalur transjakarta tuh... saking banyaknya
ReplyDeletejangan jangan ibu ikut hayow...
Delete:P
Kalo uangnya dibagikan ke para blogger buat beli domain ama hosting lumayan tuch
ReplyDeleteiya mas....
Deletesaya juga mau kok...
wakakkakakaa....
mudah2an dendanya dapat terus diterapkan seecara konsisten dan berkelanjutan ya sob...
ReplyDeleteamiiin...
Delete:)
katanya dengan begini jumlah pengguna jasa busway juga meningkat bg, asyikknya uangnya bisa disalurkan untuk kepentingan umum nantinya,
ReplyDeletedapat penempatan di KPPBC TMP Belawan bg
yups bener banget dan kemacetan bisa dikurangi dan paling penting kesadaran berkendaraan umum semakin tinggi.... :)
Deletesiiiip....
semangat bro.... penempatan deket rumah harus semangat... :)
yang jauh saja semangat kok... :P
yups bener banget dan kemacetan bisa dikurangi dan paling penting kesadaran berkendaraan umum semakin tinggi.... :)
ReplyDeletesiiiip....
semangat bro.... penempatan deket rumah harus semangat... :)
yang jauh saja semangat kok... :P