SUMBER |
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa
kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
mendapatkan nomor identitas kepabeanan.
Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, Pengguna Jasa wajib melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Registrasi Kepabeanan diajukan kepada Direktur Jenderal,
diajukan melalui media elektronik. Dalam hal tertentu, Pengguna Jasa yang tidak dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan melalui media elektronik dapat mengajukan
permohonan Registrasi Kepabeanan secara manual melalui
Kantor Pabean setempat.
Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan harus disertai dengan penyerahan/penyampaian dokumen dan/atau data pendukung yang
diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Registrasi Kepabeanan diajukan, bila tidak, maka
tidak akan diproses.
Terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerima atau menolak
permohonan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterimanya dokumen dan/atau data
pendukung secara lengkap dan jelas.
Dalam hal permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan diterima, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan NIK kepada Pengguna Jasa.
Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan ditolak, Direktur
Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan
penolakan dengan disertai alasan penolakan melalui media
elektronik.
Penolakan terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan yang diajukan secara manual dilakukan melalui media elektronik
yang ditujukan kepada Kantor Pabean setempat dan diteruskan kepada Pengguna Jasa yang mengajukan permohonan.
NIK yang
diterbitkan untuk Pengguna Jasa digunakan sebagai identitas untuk akses kepabeanan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Jasa
tersebut.
Setiap
perubahan data Registrasi Kepabeanan yang terkait dengan eksistensi Pengguna Jasa dan/atau identitas pengurus dan penanggung jawab, wajib
diberitahukan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea
dan Cukai
yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK.
Dalam hal terdapat perubahan data mengenai Ahli
Kepabeanan, Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK wajib
memberitahukan perubahan data mengenai Ahli Kepabeanan tersebut
kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai.
Dalam hal terdapat perubahan data mengenai sarana
pengangkut, Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Pengangkut wajib
memberitahukan perubahan data terkait perubahan data mengenai
sarana pengangkut kepada Direktur
Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai.
Terhadap pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang diajukan oleh Pengguna Jasa, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan
Cukai yang
ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas
perubahan
data Registrasi Kepabeanan, dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima secara lengkap dan jelas.
NIK dapat
diblokir dengan alasan:
- Pengguna Jasa tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam
jangka waktu 12 (dua
belas) bulan berturut-turut
- Pengguna Jasa tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan
data Registrasi
Kepabeanan
- Pengguna Jasa sedang menjalani proses penyidikan atas suatu
dugaan pelanggaran
tindak pidana di bidang kepabeanan
- Surat izin usaha yang dimiliki Pengguna Jasa telah habis masa
berlakunya.
NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK diblokir dalam hal:
- PPJK tidak lagi memiliki jaminan yang cukup karena adanya pencairan jaminan yang menjadi tanggung jawab dari PPJK atas kekurangan pembayaran bea masuk
- PPJK tidak lagi memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat
Ahli Kepabeanan.
Pembukaan NIK yang diblokir dengan cara:
a. Pengguna Jasa dapat membuktikan telah melakukan kegiatan kepabeanan
b.Pengguna Jasa telah menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan dan atas perubahan data tersebut telah disetujui oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
c.Pengguna Jasa telah selesai menjalani proses penyidikan atas suatu dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya dan telah dinyatakan terbukti tidak bersalah
d. Surat izin usaha Pengguna Jasa telah diperpanjang masa berlakunya.
NIK yang diblokir
Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK dapat dibuka
blokirnya dalam hal:
a. PPJK telah memiliki jaminan sesuai yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
b. PPJK telah memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan.
Pengguna Jasa mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pemblokiran.
NIK Pengguna Jasa dicabut dalam hal:
a. Pengguna Jasa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan, cukai dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
b. Dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pemblokiran Pengguna Jasa tidak mengajukan permohonan
pembukaan NIK yang diblokir
c. Surat izin usaha yang dimiliki Pengguna Jasa dicabut
d. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telahmempunyai
kekuatan hukum tetap
e. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pencabutan.
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir dikecualikan dalam hal Importir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean
yang
berkaitan dengan:
a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
c. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman
d. barang pindahan
e. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
f. barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum
g. barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir dikecualikan dalam hal Eksportir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean
yang berkaitan dengan:
a. barang kiriman
b. barang pindahan
c. barang perwakilan negara asing atau badan internasional
d. barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga
e. barang cindera mata
f. barang contoh
g. barang keperluan penelitian
h. ekspor yang dilakukan orang perseorangan
Ketentuan Registrasi Kepabeanan tidak berlaku bagi Pengguna Jasa yang:
a. memasukkan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar Daerah Pabean atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lain
b. mengeluarkan barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lain
c. mengangkut barang dan/atau orang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar Daerah Pabean, Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lain
d.mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lainnya
Ketentuan Registrasi Kepabeanan ini berlaku bagi Pengguna Jasa di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang:
a. mengeluarkan barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
b. mengangkutbarang dan/atau orang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
Untuk keterangan
lebih lanjut bisa dibaca PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Bermanfaat bagi mereka yg sering bersentuhan dgn kepabean
ReplyDeleteamiiiin....
DeleteWah, belum bergelut di dunia ginian gw, tapi gak deh ribet ah.. :D
ReplyDeletehahhaaa....
Deletebelum coba udah nyerah....
:P
abang kemana aja? kok ngga keliatan? sibuk ya sekarang?
ReplyDeleteiya ni bro lg sibuk....
Deletekm penempatan dimana sekarang..?
:)
mudah-mudahan urusan pabean cepat gitu ... ga ruwet
ReplyDeleteamiiiin.....
Delete:)