Sunday, 6 February 2011

SKPKB



SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
Dirjend Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam jangka waktusepuluh tahun sesudah saat terutangnya atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, dalam hal:
1.    Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar.
2.    SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan setelah ditegur secara tertulis  tidak juga disampaikan sebagaimana waktu yang ditentukan dalam surat teguran.
3.    Berdasarkan hasil pemerikasaan mengenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPn Bm (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) ternyata tidak seharusnya dikompesasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%.
4.    Tidakdipenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 28 dan pasal 29 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
Penerapan Sanksi Administrasi atas Pengeluaran SKPKB
1.    Dikeluarkan SKPKB karena alasan pada butir 1 di atas, jumlah kekurangan pajak terutang ditambah bunga sebesar 2% sebulan (maksimal 24 bulan) dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
2.    Dikeluarkan SKPKB karena alasan pada butir 2, 3, 4, maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
a.    50% dari PajakPenghasilan (PPh) yang tidak atau kurang bayar dalam satu tahun pajak.
b.    100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut, tetapi tidak atau kurang disetorkan.
c.    100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.
setelah jangka waktu sepuluh tahun dalam hal Wajib Pajak (WP) tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. SKPKB yang diterbitkan ditambah sanksi admnistrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Beasarnya pajak yang terutang yang tercantum dalam SPT menjadi pasti menurut ketentuan UU Perpajakan yang berlaku apabila dalam jangka wakatu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, tidak diterbitkan ketetapan pajak.
Sumber dari Perpajakan Indonesia oleh Waluyo dan Wirawan (Salemba Empat)
Rangkuman Mata Kuliah Pengantar Perpajakan
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara

No comments:

Post a Comment

silahkan berkomentar, tidak dipungut biaya..! apabila ada kata yang salah dalam hal deskripsi apa pun tentang isi dari postingan zonesa.blogspot.com, mohon kritik dan sarannya agar lebih baik. terimakasih dan salam hangat. Sehangat pelukan pasangan Anda.