Friday, 18 February 2011

Pita Cukai Palsu Rp 8,5 Miliar Dibongkar

SURABAYA, KOMPAS.com — Jaringan pembuat dan pengedar rokok palsu yang dipasangi pita cukai bekas berhasil dibongkar di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemalsuan rokok dikendalikan dari Perumahan Graha Candi Mas, Sidoarjo, oleh tersangka JTA, sedangkan rokok diproduksi di Dieng, Pasuruan. Total nilai pita cukai yang dipalsu mencapai Rp 8,5 miliar.

Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim I, Hari B Wicaksono, tersangka JTA mengakui kegiatan ilegalnya itu sudah berlangsung dua tahun.
"Sejak tahun 2008, industri rokok palsu ini telah memproduksi dan memasarkan 17.280 bale rokok atau sebanyak 3,5 juta bungkus rokok senilai Rp 5,8 miliar. Rokok-rokok itu ditempeli dengan pita cukai rokok bekas. Total nilai cukai yang seharusnya dibayar Rp 8,57 miliar," kata Hari di Surabaya, Selasa (20/4/2010).
Menurut Hari, tersangka mendapatkan pita-pita rokok bekas dengan membeli dari pengepul seharga Rp 300 per lembar. Pita-pita cukai rokok bekas kemudian ditempelkan pada rokok-rokok produksi mereka. Mereknya, antara lain, LC, Bamboo, 181, 7, Permata, BE, Top 9, Nine, Mentari, dan R Mild.
Perbuatan memproduksi dan menjualbelikan rokok dengan pita cukai bekas melanggar ketentuan Pasal 54, 55, dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun.
Selain itu, pelaku juga diancam pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

No comments:

Post a Comment

silahkan berkomentar, tidak dipungut biaya..! apabila ada kata yang salah dalam hal deskripsi apa pun tentang isi dari postingan zonesa.blogspot.com, mohon kritik dan sarannya agar lebih baik. terimakasih dan salam hangat. Sehangat pelukan pasangan Anda.