Pengucapan dan pengambilan sumpah/janji PNS hanya dilakukan sekali pada saat yang bersangkutan diangkat menjadi PNS, sedangkan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan lebih dari sekali tergantung pada berapa kali yang bersangkutan menduduki jabatan tertentu yang disandangnya.
Secara redaksional, yang ditulis dan wajib diucapkan dalam sumpah/janji PNS pada dasarnya terfokus pada kewajiban-kewajiban PNS. Kata-kata atau kalimat yang menjelma menjadi naskah sumpah/janji PNS tersebut diangkat dan disarikan dari pasal kewajiban pada UU PK dan identik dengan isi pasal kewajiban pada Pasal 3 angka 3 s.d. angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 di atas.
"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."
Adapun kewajiban setiap PNS berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS sembilan di antaranya adalah:
1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia , dan Pemerintah;
4. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
Penggalan artikel di atas adalah karya Bapak Tulus I.S, widyaiswara pada BDK Balikpapan.
Saya mencoba menghubungkannya dengan realita yang ada di media-media berita akhir-akhir ini, banyak para pejabat atau bisa dibilang PNS menjeratkan diri pada kasus semacam korupsi, suap dan lain-lain yang tidak bermoral. Padahal dalam artikel di atas, mereka pasti sudah bersumpah, lalu sekarang mereka mengingkarinya bahkan lebih hina lagi, menghina dan melecehkan sumpah mereka.
Saat mereka tertangkap dan terbukti, mereka ujug-ujug sakit dan surat dokter menjadi sangat ampuh di sini. Dan seolah-olah dokter juga melanggar sumpah dan kode etik. Maka mungkin suatu saat mereka akan disumpahi rakyat, masya allah.
ngeri bnaget ya disumpahi rakyat, semoga kita jauh dari yang begituan deh hehehe
ReplyDeletenice post!
wah, bukan disumpahi aja tapi perlu dipecat
ReplyDeletesekarang lagi tren koruptor sakit cabut ke luar negeri atau mendadak lupa ingatan..
ReplyDeletemakasih mbak siti.....
ReplyDeletesemoga allah selalu melindungi kita dari sesuatu yg membuat kita tidak bermanfaat.....
Mbak SCB,,pasti masuk penjara jg.....
tergantung vonisnya....
mas Yudi, ada yg salah dalam imigrasi kita mungkin....
:P