Bea dan Cukai mempunyai “sebuah kitab” yang besar berisi pos-pos barang dan Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor). Dan dalam suatu kondisi tertentu, ada seseorang yang melakukan “impor” mayat, misal ada warga Indonesia yang meninggal di luar negeri dan ingin dimakamkan di Indonesia, maka tentu saja secara kepabeanan dia akan melakukan kegiatan yang disebut impor.
Dalam melakukan impor, setiap importir harus membuat PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan dalam penyampaian PIB juga sekaligus disampaikan SSPCP (Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak lainnya) sebagai bukti pembayaran BM, cukai atau PDRI, ini sebagai konsekuensi penerapan self assesment. Maka importir akan menetapkan pos barang dalam BTBMI. Dan mayat masuk dalam pos 0511.99.90.00 dengan BM=5% dan PPN=10% (referensi BTBMI 2007). Namun menurut SE-32/BC/2010 mendapat fasilitas pembebasan.
Dan dalam pelayanan impornya, mayat masuk di dalam pelayanan segera atau yang biasa disebut rush handling.
Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan kepada barang-barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Referensinya adalah UU Pabean pasal 10 B ayat 2 huruf c dan diatur secara khusus dalam 148/PMK.04/2007.
Barang-barang impor lainnya adalah sebagai berikut:
1. organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, atau darah
2. jenazah dan abu jenazah (mayat)
3. barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi
4. binatang hidup
5. tumbuhan hidup
6. surat kabar, majalah yang peka waktu
7. barang berupa dokumen
jadi lazimnya (meminjam istilah ketua kelas A BDK Balikpapan) dan menurut dosen Teknis Pabean (kalau tidak salah dengar, Beliau pernah mengatakannya), mayat selalu dikeluarkan terlebih dahulu dan pengurusan dokumen segera menyusul.
Note: apabila ada kekeliruan dan kesalahan, mohon maaf dan mohon kritik dan sarannya, dirangkum dari diskusi pada group PD I Kepabenan dan Cukai angkatan 17.
Dihas Enrico (siswa PD I Kepabeanan dan Cukai pada BDK Balikpapan)
mantap .... nice info laaah gaaaan... hehehhee
ReplyDeleteOh. . . . Hehe jd tahu
ReplyDeletePernah bc di koran saat ini hampir tiap hari ada mayat TKI yg di pulangkan.
Ngeri bngt. . .
Pdhl mrk meningglkan indonesia untk cari nafkah. Tapi. . . . .
Ya Allah lindungi kami yg di luar negri. Amiin
sama2 mas Nuell.......
ReplyDeleteya doakan,mereka jg salah satu penyumbang devisa indonesia....
Thanks. I repost it on my Facebook.
ReplyDeleteBob Peters, CA
kasihan para TKI itu....demi mencari sesuap nasi harus berjuang di negara orang...
ReplyDeletenamanya jg TKI....
ReplyDeletetp ada jg yg ga hanya untuk sesuap nasi lho.....
:p
TKI ya berarti kerja di negara orang,begitu maksudnya....
ReplyDeleteharusnya ada peningkatan mutu TKI jika standar pendidikan di Indonesia jg semakin baik....
kesihan sebenernya, udah mayat kalo dikenai bea masuk, pajak lah ini lah.. padahal kan yang ditinggalkan juga udah merasakan kesedihan.
ReplyDeletetapi kalo emang bisa gratis, kenapa nggak?..
hemm, saya juga baru tau info kayak ginian
sebenarnya ga dikenai BM dan PDRI,, karena mayat jg bukan barang konsumsi, dan ada fasilitasnya dan termasuk dalam rush handling namun kalo ada identifikasi untuk disalahgunakan tetap dilakukan pengawasan.....
ReplyDelete