Jauh sebelum zaman Romawi dan Yunani Kuno serta zaman Firaun di Mesir, telah ada suatu wadah yang menguasai dan memerintah penduduk. Le Contract Social atau perjanjian masyarakat yang dikemukakan oleh Rousseau adalah teori yang menjawab pertanyaan mengapa penduduk/rakyat harus patuh pada pemerintah negaranya. Bahwa sebagian dari hak mereka diserahkan kepada suatu wadah yang akan mengurus kepentingan bersama. Wadah mana kemudian dikenal sebagai L’etat, Staat, State, Negara.
Eksistensi pajak sebagai species dari genus pungutan telah ada sejak zaman Romawi. Pada awal Republik Roma (509-27 sebelum Masehi) dikenal beberapa jenis pungutan seperti censor, questor dan beberapa jenis pungutan lain. Pelaksanaan pemungutannya diserahkan kepada warga tertentu yang disebut publican. Tributum sebagai pajak langsung (pajak atas kepala= head tax) dipungut pada zaman perang terhadap penduduk Roma sampai tahun 167 SM. Sesudah abad ke 2 penguasa Roma mengandalkan pada pajak tidak langsung yang disebut vegtigalia seperti portoria yakni pungutan atas penggunaan pelabuhan.
Di zaman Julius Caesar dikenal centesima rerum venalium yakni sejenis pajak penjualan dengan tarif 1% dari omzet penjualan. Di daerah lain di Italia dikenal decumae, yakni pungutan sebesar 10% (tithe) dari para petani atau penguasa tanah. Setiap penduduk di Italia, termasuk penduduk Roma sendiri dikenakan tributum yang tetap yang sering kali disebut juga stipendium. Demikian pula di Mesir, pembuatan piramida yang tadinya merupakan pengabdian dan bersifat suka rela dari rakyat Mesir, pada akhirnya menjadi paksaan, bukan saja dalam bentuk uang, harta kekayaan, tetapi juga dalam bentuk kerja paksa.Pada abad ke XIV di Spanyol dikenal alcabala, salah satu bentuk pajak penjualan. Di Indonesia, berbagai pungutan baik dalam bentuk natura (payment in kind), kerja paksa maupun dengan uang dan upeti telah lama dikenal. Pungutan dan beban rakyat Indonesia semakin terasa besarnya, terutama sesudah berdirinya VOC tahun 1602, dan dilanjutkan dengan pemerintahan kolonial Belanda.
Ada berbagai macam fungsi pemerintah suatu negara yaitu melaksanakan penertiban (law and order); mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; Pertahanan; dan menegakkan keadilan yang hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.Terdapat berbagai sumber Penghasilan suatu negara (Public Revenues), antara lain kekayaan alam; laba perusahaan negara; royalti; retribusi; kontribusi; Bea; Cukai; Denda dan Pajak.
Kontribusi adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada sejumlah penduduk yang menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah. Dalam menyediakan fasilitas tersebut pemerintah telah mengeluarkan sejumlah biaya. Kontribusi yang di pungut adalah untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Pemerintah berwenang untuk memungut bea pada waktu ada barang-barang yang masuk atau keluar daerah pabean. Pemerintah juga berwenang untuk memungut cukai pada waktu pembuatan rokok, gula, alkohol dan hasil sulingan lainnya. Pemerintah berwenang untuk mengenakan denda kepada penduduk yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Misalnya denda karena melanggar rambu-rambu lalu lintas. Pemerintah (Pusat atau Daerah) maupun Lembaga Pemerintah lainnya berwenang untuk mengadakan pungutan-pungutan tertentu seperti uang tambang, leges, uang NTR (nikah, talak, rujuk) dan sebagainya.
Definisi Pajak
Pajak dalam istilah asing disebut: tax (Inggris); import contribution, taxe, droit (Perancis); Steuer, Abgabe, Gebuhr (Jerman); impuesto contribution, tributo, gravamen, tasa (Spannyol) dan belasting (Belanda). Dalam literatur Amerika selain istilah tax dikenal pula istilah tariff.
Prof. Dr. P.J.A. Andriani merumuskan Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Sedangkan Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH, merumuskan pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-Undang (dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Di dalam literatur Ilmu Keuangan Negara terdapat dua pendekatan yang merupakan dasar bagi fiskus untuk memungut pajak yakni benefit principle dan abiltiy to pay principle. Secara sederhana kedua prinsip tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. Benefit principle pada intinya menjelaskan, bahwa fiskus berwenang memungut pajak karena penduduk menerima manfaat dari adanya negara, antara seperti dikatakan Otto Eckstein…The benefit principle calls for a distribution of taxes in accordance with the benefits received from the expenditures on which the taxes are spent.
Terutangnya suatu pajak sekurang-kurangnya harus memenuhi unsur-unsur rumus pajak, yakni adanya tax base atau dasar pengenaan pajak, tax rate atau tarif pajak dan adanya tax payer atau Wajib Pajak. Tarif pajak dikalikan dasar pengenaan pajak akan menghasilkan utang pajak atau tax liability, yang dapat juga disajikan dan persamaan :
Pajak = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
(Tax = Rate x Base)
Fungsi Budgetair
Kata fungsi bermakna jabatan, faal, besaran dan kegunaan. Namun pengertian yang paling tepat yang sering dipakai pada fungsi perpajakan ialah kata kegunaan. Jadi makna fungsi pajak bila dilihat dari kata kegunaan itu lebih cenderung kepada kegunaan pokok atau manfaat pokok dari pajak itu sendiri. Manfaat pokok itu tergambar pada fungsi budgetair pajak yang merupakan fungsi utama pajak, disamping fungsi pendukung yaitu fungsi regulerend. Fungsi budgetair pajak yaitu fungsi dalam mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke Kas Negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Berdasarkan fungsi ini, pemerintah yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan memungut pajak dari penduduknya.
Optimalisasi pemasukan dan ke Kas Negara tidak hanya tergantung kepada fiskus saja atau kepada Wajib Pajak saja, akan tetapi kepada kedua-duanya berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Di samping itu ada beberapa faktor lain yang ikut menentukan optimalisasi pemasukan dana ke kas negara melalui pajak, antara lain falsafah negara, Kejelasan Undang-undang dan peraturan perpajakan, Tingkat pendidikan penduduk/wajib pajak, kualitas dan kuantitas petugas pajak dan strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak
Fungsi Regulerend
Fungsi regulerend atau fungsi mengatur disebut juga fungsi tambahan yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Disebut sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak, yakni fungsi budgetair.
Fasilitas perpajakan sebagai perwujudan dari fungsi pajak regulerend yang terdapat dalam UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing juncto UU No. 11 tahun 1970 adalah Bea Meterai Modal, Bea Masuk dan Pajak Penjualan, Bea Balik Nama, Pajak Perseroan seperti kompensasi kerugian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
Fasilitas perpajakan sebagai perwujudan dari fungsi pajak regulerend yang terdapat pada pasal 16 UU No. 11 tahun 1970 ditujukan kepada badan-badan baru yang menanam modalnya di bidang produksi yang mendapat prioritas dari Pemerintah, Menteri Keuangan berwenang memberikan pembebasan pajak perseroan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (masa bebas pajak) terhitung dari saat perusahaan tersebut mulai berproduksi.
Fungsi Regulerend dalam tax reform 1983 dapat ditemukan dalam memberikan kesempatan kepada koperasi supaya berkembang. Ditentukan bahwa penghasilan Koperasi dari dan untuk anggota tidak dianggap sebagai penghasilan. Juga kepada Wajib Pajak yang menanamkan modalnya di daerah terpencil dapat memperoleh kemudahan dalam penyusutan harta yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan.
Demikian pula unsur regulerend pada UU PPN 1984 dapat ditemukan tarif 0% untuk barang-barang esensial dan tarif 10% dan 35% untuk barang mewah. Dalam UU PPB 1985 dapat ditemukan ketentuan tentang pengurangan pajak karena sebab-sebab tertentu.
Selanjutnya dalam tax reform tahun 1994, dapat ditemukan dalam Pasal 31 A. Disebutkan bahwa “Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dapat diberikan fasilitas perpajakan yang diatur dengan peraturan pemerintah”. Pasal ini memberi wewenang yang sangat luas kepada pemerintah, karena fasilitas perpajakan yang disebutkan dalam pasal ini tidak secara limitatif atau spesifik diuraikan. Dalam perkembangannya, atas kuasa pasal 31A ini, Pemerintah dengan Peraturan Pemeritah memberikan fasilitas berupa “Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah” kepada perusahaan-perusahaan tertentu. Walaupun tidak secara eksplisit fasilitas tersebut disebut sebagai tax holiday, akan tetapi pada dasarnya karena Wajib Pajak yang bersangkutan tidak akan membayar Pajak Penghasilan karena Pajak Penghasilannya ditanggung Pemerintah, maka pada hakikatnya fasilitas tersebut adalah tax holiday. Hal ini menimbulkan berbagai distorsi dan ketidakadilan dalam perpajakan. Dalam reformasi pajak tahun 2000, ketentuan yang memberikan wewenang begitu luas kepada Pemerintah berupa pemberian fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah telah dicabut. Jenis fasilitas dirumuskan dengan jelas batasannya, spesifik dan limitatif seperti akan diuraikan di bawah ini.
Fungsi regulerend dalam tax reform 2000 diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yaitu; “kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk: (a) pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen dari jumlah penanaman yang dilakukan; (b). penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; (c). kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan (d). pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Penggolongan Pajak
Dalam berbagai literatur llmu Keuangan Negara dan Pengantar llmu Hukum Pajak terdapat pembedaan atau penggolongan pajak (classes of taxes, kind of taxes) serta jenis-jenis pajak. Pembedaan atau penggolongan tersebut didasarkan pada suatu kriteria, seperti siapa yang membayar pajak; siapa yang pada akhirnya memikul beban pajak; apakah beban pajak dapat dilimpahkan/dialihkan kepada pihak lain atau tidak; siapa yang memungut; serta sifat-sifat yang melekat pada pajak yang bersangkutan. Pada umumnya pajak digolongkan atas beberapa bagian seperti Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung, penggolongan pajak pusat dan pajak daerah, menurut golongan pajak, pajak subjektif dan objektif serta menurut pajak pribadi atau menurut pajak kebendaan. OECD juga membuat penggolongan tersendiri atas kriteria tertentu.
Jenis Pajak
Menurut beberapa literatur pajak, terdapat beberapa jenis “pajak”, khususnya yang ditemukan di negara Amerika Serikat seperti gasoline tax, poll tax, death tax yang terdiri dari estate tax dan inheritance tax, excise tax, ad- naturam ( specific tax) dan advalorem tax.
Selain itu, di beberapa negara dapat ditemukan berbagai macam pungutan yang menggunakan nama “tax”, walaupun per definisi, khususnya karena adanya unsur kontraprestasi, nama pungutan tersebut bukanlah pajak. Bahkan sebenarnya adanya pungutan-pungutan yang erat kaitannya dengan kontraprestasi, yakni adanya izin atau layanan dari pihak pemerintah kepada mereka yang membutuhkan adanya izin atau layanan tersebut. Sehingga jika dikaji lebih lanjut, sebenarnya sebagian dari “tax” tersebut pada hakikatnya termasuk dalam pengertian retribusi. Ciri utama dari retribusi adalah adanya imbalan seperti yang tersimpul dari slogan: no servie no charge. Yang artinya tiada layanan (dari Pemerintah) maka tidak akan ada pembayaran retribusi.
Abattoir tax, atau disebut slaughtering tax, yakni pungutan yang dikenakan kepada setiap hewan yang dipotong. Pungutan ini bermaksud baik sebagai pungutan atas jasa dan peristiwa pemotongan maupun sebagai pungutan semi mewah, khususnya di negara-negara yang tidak mengkonsumsi daging hewan. Advertising tax, adalah pungutan atas reklame, iklan atau bentuk promosi lainnya yang biasanya ditempatkan di luar ruang. Airport tax, adalah pungutan yang dikenakan terhadap penumpang yang akan berangkat melalui bandar udara. Apprenticeship tax, adalah pungutan yang dikenakan kepada pemberi kerja di bidang usaha tertentu yang dananya diperuntukkan untuk latihan dan magang. Appropriated tax, adalah pungutan yang dananya direncanakan untuk membiayai aktivitas atau area tertentu, misalnya apprenticeship tax. Bicycle tax, adalah pungutan terhadap penggunaan sepeda yang di Indonesia disebut ‘pening’ sepeda. Branch tax, Branch Profit Tax, Branch Earning Tax, adalah pajak yang dikenakan terhadap laba setelah dikurangi Pajak Penghasilan di Indonesia. Yang diterima/diperoleh kantor Cabang perusahaan di dalam negeri yang kantor pusatnya berada di luar negeri. Kantor Cabang yang demikian disebut BUT=Bentuk Usaha Tetap atau Permanent Establishment (istilah bahasa Inggris) atau Vaste Inrichting (istilah bahasa Belanda).Capital Acquisition Tax, adalah suatu jenis pajak yang dipungut di Irlandia terhadap hibah dan warisan. Capital Gain Tax, adalah pajak yang dikenakan terhadap laba yang diperoleh atas penjualan atau pengalihan harta. Di beberapa negara jenis pajak ini dikenakan tersendiri di luar pajak penghasilan. Di Indonesia, capital gain tax sudah termasuk dalam Pajak Penghasilan yakni sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh 1994. Capital Transfer Tax, adalah pajak yang dikenakan di Inggris terhadap pemberian antara keluarga, atau pengggantian pada waktu kematian. Sejak tahun 1985 jenis pajak ini diganti dengan inheritance tax (pajak atau warisan).
Eksistensi pajak sebagai species dari genus pungutan telah ada sejak zaman Romawi. Pada awal Republik Roma (509-27 sebelum Masehi) dikenal beberapa jenis pungutan seperti censor, questor dan beberapa jenis pungutan lain. Pelaksanaan pemungutannya diserahkan kepada warga tertentu yang disebut publican. Tributum sebagai pajak langsung (pajak atas kepala= head tax) dipungut pada zaman perang terhadap penduduk Roma sampai tahun 167 SM. Sesudah abad ke 2 penguasa Roma mengandalkan pada pajak tidak langsung yang disebut vegtigalia seperti portoria yakni pungutan atas penggunaan pelabuhan.
Di zaman Julius Caesar dikenal centesima rerum venalium yakni sejenis pajak penjualan dengan tarif 1% dari omzet penjualan. Di daerah lain di Italia dikenal decumae, yakni pungutan sebesar 10% (tithe) dari para petani atau penguasa tanah. Setiap penduduk di Italia, termasuk penduduk Roma sendiri dikenakan tributum yang tetap yang sering kali disebut juga stipendium. Demikian pula di Mesir, pembuatan piramida yang tadinya merupakan pengabdian dan bersifat suka rela dari rakyat Mesir, pada akhirnya menjadi paksaan, bukan saja dalam bentuk uang, harta kekayaan, tetapi juga dalam bentuk kerja paksa.Pada abad ke XIV di Spanyol dikenal alcabala, salah satu bentuk pajak penjualan. Di Indonesia, berbagai pungutan baik dalam bentuk natura (payment in kind), kerja paksa maupun dengan uang dan upeti telah lama dikenal. Pungutan dan beban rakyat Indonesia semakin terasa besarnya, terutama sesudah berdirinya VOC tahun 1602, dan dilanjutkan dengan pemerintahan kolonial Belanda.
Ada berbagai macam fungsi pemerintah suatu negara yaitu melaksanakan penertiban (law and order); mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; Pertahanan; dan menegakkan keadilan yang hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.Terdapat berbagai sumber Penghasilan suatu negara (Public Revenues), antara lain kekayaan alam; laba perusahaan negara; royalti; retribusi; kontribusi; Bea; Cukai; Denda dan Pajak.
Kontribusi adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada sejumlah penduduk yang menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah. Dalam menyediakan fasilitas tersebut pemerintah telah mengeluarkan sejumlah biaya. Kontribusi yang di pungut adalah untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Pemerintah berwenang untuk memungut bea pada waktu ada barang-barang yang masuk atau keluar daerah pabean. Pemerintah juga berwenang untuk memungut cukai pada waktu pembuatan rokok, gula, alkohol dan hasil sulingan lainnya. Pemerintah berwenang untuk mengenakan denda kepada penduduk yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Misalnya denda karena melanggar rambu-rambu lalu lintas. Pemerintah (Pusat atau Daerah) maupun Lembaga Pemerintah lainnya berwenang untuk mengadakan pungutan-pungutan tertentu seperti uang tambang, leges, uang NTR (nikah, talak, rujuk) dan sebagainya.
Definisi Pajak
Pajak dalam istilah asing disebut: tax (Inggris); import contribution, taxe, droit (Perancis); Steuer, Abgabe, Gebuhr (Jerman); impuesto contribution, tributo, gravamen, tasa (Spannyol) dan belasting (Belanda). Dalam literatur Amerika selain istilah tax dikenal pula istilah tariff.
Prof. Dr. P.J.A. Andriani merumuskan Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Sedangkan Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH, merumuskan pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-Undang (dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Di dalam literatur Ilmu Keuangan Negara terdapat dua pendekatan yang merupakan dasar bagi fiskus untuk memungut pajak yakni benefit principle dan abiltiy to pay principle. Secara sederhana kedua prinsip tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. Benefit principle pada intinya menjelaskan, bahwa fiskus berwenang memungut pajak karena penduduk menerima manfaat dari adanya negara, antara seperti dikatakan Otto Eckstein…The benefit principle calls for a distribution of taxes in accordance with the benefits received from the expenditures on which the taxes are spent.
Terutangnya suatu pajak sekurang-kurangnya harus memenuhi unsur-unsur rumus pajak, yakni adanya tax base atau dasar pengenaan pajak, tax rate atau tarif pajak dan adanya tax payer atau Wajib Pajak. Tarif pajak dikalikan dasar pengenaan pajak akan menghasilkan utang pajak atau tax liability, yang dapat juga disajikan dan persamaan :
Pajak = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
(Tax = Rate x Base)
Fungsi Budgetair
Kata fungsi bermakna jabatan, faal, besaran dan kegunaan. Namun pengertian yang paling tepat yang sering dipakai pada fungsi perpajakan ialah kata kegunaan. Jadi makna fungsi pajak bila dilihat dari kata kegunaan itu lebih cenderung kepada kegunaan pokok atau manfaat pokok dari pajak itu sendiri. Manfaat pokok itu tergambar pada fungsi budgetair pajak yang merupakan fungsi utama pajak, disamping fungsi pendukung yaitu fungsi regulerend. Fungsi budgetair pajak yaitu fungsi dalam mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke Kas Negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Berdasarkan fungsi ini, pemerintah yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan memungut pajak dari penduduknya.
Optimalisasi pemasukan dan ke Kas Negara tidak hanya tergantung kepada fiskus saja atau kepada Wajib Pajak saja, akan tetapi kepada kedua-duanya berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Di samping itu ada beberapa faktor lain yang ikut menentukan optimalisasi pemasukan dana ke kas negara melalui pajak, antara lain falsafah negara, Kejelasan Undang-undang dan peraturan perpajakan, Tingkat pendidikan penduduk/wajib pajak, kualitas dan kuantitas petugas pajak dan strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak
Fungsi Regulerend
Fungsi regulerend atau fungsi mengatur disebut juga fungsi tambahan yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Disebut sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak, yakni fungsi budgetair.
Fasilitas perpajakan sebagai perwujudan dari fungsi pajak regulerend yang terdapat dalam UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing juncto UU No. 11 tahun 1970 adalah Bea Meterai Modal, Bea Masuk dan Pajak Penjualan, Bea Balik Nama, Pajak Perseroan seperti kompensasi kerugian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
Fasilitas perpajakan sebagai perwujudan dari fungsi pajak regulerend yang terdapat pada pasal 16 UU No. 11 tahun 1970 ditujukan kepada badan-badan baru yang menanam modalnya di bidang produksi yang mendapat prioritas dari Pemerintah, Menteri Keuangan berwenang memberikan pembebasan pajak perseroan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (masa bebas pajak) terhitung dari saat perusahaan tersebut mulai berproduksi.
Fungsi Regulerend dalam tax reform 1983 dapat ditemukan dalam memberikan kesempatan kepada koperasi supaya berkembang. Ditentukan bahwa penghasilan Koperasi dari dan untuk anggota tidak dianggap sebagai penghasilan. Juga kepada Wajib Pajak yang menanamkan modalnya di daerah terpencil dapat memperoleh kemudahan dalam penyusutan harta yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan.
Demikian pula unsur regulerend pada UU PPN 1984 dapat ditemukan tarif 0% untuk barang-barang esensial dan tarif 10% dan 35% untuk barang mewah. Dalam UU PPB 1985 dapat ditemukan ketentuan tentang pengurangan pajak karena sebab-sebab tertentu.
Selanjutnya dalam tax reform tahun 1994, dapat ditemukan dalam Pasal 31 A. Disebutkan bahwa “Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dapat diberikan fasilitas perpajakan yang diatur dengan peraturan pemerintah”. Pasal ini memberi wewenang yang sangat luas kepada pemerintah, karena fasilitas perpajakan yang disebutkan dalam pasal ini tidak secara limitatif atau spesifik diuraikan. Dalam perkembangannya, atas kuasa pasal 31A ini, Pemerintah dengan Peraturan Pemeritah memberikan fasilitas berupa “Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah” kepada perusahaan-perusahaan tertentu. Walaupun tidak secara eksplisit fasilitas tersebut disebut sebagai tax holiday, akan tetapi pada dasarnya karena Wajib Pajak yang bersangkutan tidak akan membayar Pajak Penghasilan karena Pajak Penghasilannya ditanggung Pemerintah, maka pada hakikatnya fasilitas tersebut adalah tax holiday. Hal ini menimbulkan berbagai distorsi dan ketidakadilan dalam perpajakan. Dalam reformasi pajak tahun 2000, ketentuan yang memberikan wewenang begitu luas kepada Pemerintah berupa pemberian fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah telah dicabut. Jenis fasilitas dirumuskan dengan jelas batasannya, spesifik dan limitatif seperti akan diuraikan di bawah ini.
Fungsi regulerend dalam tax reform 2000 diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yaitu; “kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk: (a) pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen dari jumlah penanaman yang dilakukan; (b). penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; (c). kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan (d). pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Penggolongan Pajak
Dalam berbagai literatur llmu Keuangan Negara dan Pengantar llmu Hukum Pajak terdapat pembedaan atau penggolongan pajak (classes of taxes, kind of taxes) serta jenis-jenis pajak. Pembedaan atau penggolongan tersebut didasarkan pada suatu kriteria, seperti siapa yang membayar pajak; siapa yang pada akhirnya memikul beban pajak; apakah beban pajak dapat dilimpahkan/dialihkan kepada pihak lain atau tidak; siapa yang memungut; serta sifat-sifat yang melekat pada pajak yang bersangkutan. Pada umumnya pajak digolongkan atas beberapa bagian seperti Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung, penggolongan pajak pusat dan pajak daerah, menurut golongan pajak, pajak subjektif dan objektif serta menurut pajak pribadi atau menurut pajak kebendaan. OECD juga membuat penggolongan tersendiri atas kriteria tertentu.
Jenis Pajak
Menurut beberapa literatur pajak, terdapat beberapa jenis “pajak”, khususnya yang ditemukan di negara Amerika Serikat seperti gasoline tax, poll tax, death tax yang terdiri dari estate tax dan inheritance tax, excise tax, ad- naturam ( specific tax) dan advalorem tax.
Selain itu, di beberapa negara dapat ditemukan berbagai macam pungutan yang menggunakan nama “tax”, walaupun per definisi, khususnya karena adanya unsur kontraprestasi, nama pungutan tersebut bukanlah pajak. Bahkan sebenarnya adanya pungutan-pungutan yang erat kaitannya dengan kontraprestasi, yakni adanya izin atau layanan dari pihak pemerintah kepada mereka yang membutuhkan adanya izin atau layanan tersebut. Sehingga jika dikaji lebih lanjut, sebenarnya sebagian dari “tax” tersebut pada hakikatnya termasuk dalam pengertian retribusi. Ciri utama dari retribusi adalah adanya imbalan seperti yang tersimpul dari slogan: no servie no charge. Yang artinya tiada layanan (dari Pemerintah) maka tidak akan ada pembayaran retribusi.
Abattoir tax, atau disebut slaughtering tax, yakni pungutan yang dikenakan kepada setiap hewan yang dipotong. Pungutan ini bermaksud baik sebagai pungutan atas jasa dan peristiwa pemotongan maupun sebagai pungutan semi mewah, khususnya di negara-negara yang tidak mengkonsumsi daging hewan. Advertising tax, adalah pungutan atas reklame, iklan atau bentuk promosi lainnya yang biasanya ditempatkan di luar ruang. Airport tax, adalah pungutan yang dikenakan terhadap penumpang yang akan berangkat melalui bandar udara. Apprenticeship tax, adalah pungutan yang dikenakan kepada pemberi kerja di bidang usaha tertentu yang dananya diperuntukkan untuk latihan dan magang. Appropriated tax, adalah pungutan yang dananya direncanakan untuk membiayai aktivitas atau area tertentu, misalnya apprenticeship tax. Bicycle tax, adalah pungutan terhadap penggunaan sepeda yang di Indonesia disebut ‘pening’ sepeda. Branch tax, Branch Profit Tax, Branch Earning Tax, adalah pajak yang dikenakan terhadap laba setelah dikurangi Pajak Penghasilan di Indonesia. Yang diterima/diperoleh kantor Cabang perusahaan di dalam negeri yang kantor pusatnya berada di luar negeri. Kantor Cabang yang demikian disebut BUT=Bentuk Usaha Tetap atau Permanent Establishment (istilah bahasa Inggris) atau Vaste Inrichting (istilah bahasa Belanda).Capital Acquisition Tax, adalah suatu jenis pajak yang dipungut di Irlandia terhadap hibah dan warisan. Capital Gain Tax, adalah pajak yang dikenakan terhadap laba yang diperoleh atas penjualan atau pengalihan harta. Di beberapa negara jenis pajak ini dikenakan tersendiri di luar pajak penghasilan. Di Indonesia, capital gain tax sudah termasuk dalam Pajak Penghasilan yakni sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh 1994. Capital Transfer Tax, adalah pajak yang dikenakan di Inggris terhadap pemberian antara keluarga, atau pengggantian pada waktu kematian. Sejak tahun 1985 jenis pajak ini diganti dengan inheritance tax (pajak atau warisan).
Sumber buku Dasar-dasar Perpajakan karya Sapri Nurmantu
No comments:
Post a Comment
silahkan berkomentar, tidak dipungut biaya..! apabila ada kata yang salah dalam hal deskripsi apa pun tentang isi dari postingan zonesa.blogspot.com, mohon kritik dan sarannya agar lebih baik. terimakasih dan salam hangat. Sehangat pelukan pasangan Anda.